Kamis, 08 Januari 2009

makalah pernikahan


A. HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN

1. Arti Pernikahan
Pernikahan berasal dari kata dasar nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah syarak, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allh SWT.
Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. atau sunnah Rasul. Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda:
Dari Anas bin Malik ra.,bahwasanya Nabi saw. memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda: “Akan tetapi aku shalat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku”. (HR. Al-Bukhari dan muslim)

2. Hukum Pernikahan
a. Hukum Asal Nikah adalah Mubah
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan boleh ditinggalkan. Dikerjakan tidak ada pahalanya dan ditingkalkan tidak berdosa. Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram.

b. Nikah yang Hukumnya Sunnah
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya nikah itu sunnah. Alasan yang mereka kemukakan bahwa perintah nikah dalam berbagai Al-Qur’an dan hadits hanya merupakan anjuran walaupun banyak kata-kata amar dalam ayat dan hadits tersebut. Akan tetapi, bukanlah amar yang berarti wajib sebab tidak semua amar harus wajib, kadangkala menunjukkan sunnah bahkan suatu ketika hanya mubah. Adapun nikah hukumnya sunnah bagi orang yang sudah mampu memberi nafkah dan berkehendak untuk nikah.

c. Nikah yang Hukumnya Wajib
Nikah menjadi wajib menurut pendapat sebagian ulama dengan alasan bahwa diberbagai ayat dan hadits sebagaimana tersebut diatas disebutkan wajib. Terutama berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah seperti dalam sabda Rasulullah saw., “Barang siapa yang tidak mau melakukan sunnahku, maka tidaklah termasuk golonganku”.
Selanjutnya nikah itu wajib sesuai dengan faktor dan situasi. Jika ada sebab dan faktor tertentu yang menyertai nikah menjadi wajib. Contoh: jika kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam situasi dan kondisi seperti itu wajib nikah. Sebab zina adalah perbuatan keji dan buruk yang dilarang Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut.

Dari Aisyah ra., Nabi saw. besabda: “Nikahilah olehmu wanita-wanita itu, sebab sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta bagimu”. (HR. Al-Hakim dan Abu Daud)


d. Nikah yang Hukumnya Makruh
Hukum nikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan perkawinan telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah tanggungannya.


e. Nikah yang Hukumnya Haram
Nikah menjadi haram bagi seseorang yang mempunyai niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahinya.
Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. pernah bersabda:
“Barangsiapa yang tidak mampu menikah hendaklah dia puasa karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap prempuan akan berkurang”. (HR. Jamaah Ahli Hadits)
Firman Allah di dalam Al-Qur’an:

Maka nikahilah wanita yang engkau senangi. (QS.An-Nisa/4:3)

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan kemampuan-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), MahaMengetahui. (QS.An-Nur/24:32)

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian1036 diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.(Q.S An-Nur/24:32)

Berpijak dari firman Allah dan hadits sebagaimana tersebut di atas, maka bahwa dapat dijelaskan bahwa hukum menikah itu akan berubah sesuai dengan faktor dan sebab yang menyertainya. Dalam hal ini setiap mukalaf penting untuk mengetahuinya. Misalnya, orang-orang yang belum baligh, seorang pemabuk, atau sakit gila, maka dalam situasi dan kondisi semacam itu seseorang haram uinutuk menikah. Sebab, jikja mereja menikah dikhawatirkan hanya akan menimbulkan mudharat yang lebih besar pada orang lain.

3. Rukun Nikah
Rukun nikah adalah unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk melangsungkan suatu pernikahan. Rukun nikah terdiri atas:
a. Calon suami, syaratnya antara lain beragama Islam, benar-benar pria, tidak karena terpaksa, bukan mahram (perempuan calon istri), tidak sedang ihram haji atau umrah, dan usia sekurang-kurangnya 19 tahun.

b. Calon istri, syaratnya antara lain beragama Islam, benar-benar perempuan, tidak karena terpaksa, halal bagi calon suami, tidak bersuami, tidak sedang ihram haji atau umrah, dan usia sekurang-kurangnya 16 tahun.
c. Sigat akad, yang terdiri atas ijab dan kabul. Ijab dan kabul ini dilakukan olehy wali mempelai perempuan dan mempelai laki-laki. Ijab diucapkan wali mempelai perempuan dan kabul diucapkan wali mempelai laki-laki.
d. Wali mempelai perempuan, syaratnya laki-laki, beragama islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka (tidak sedang ditahan), adil, dan tidak sedang ihram haji atau umrah. Wali inilah yang menikahkan mempelai perempuan atau mengizinkan pernikahannya.
Sabda Nabi Muhammad saw.:
Dari Aisyah ra., Rasulullah saw. bersbda: “perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahan itu batal (tidak sah)”. (HR. Al-Arba’ah kecuali An-Nasa’i)
Mengenai susunan dan urutan yang menjadi wali adalah sebagai berikut:
1) Bapak kandung, bapak tiri tidak sah menjadi wali.
2) Kakek, yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan.
3) Saudara laki-laki kandung.
4) Saudara laklaki sebapak.
5) Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
6) Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
7) Paman (saudara laki-laki bapak).
8) Anak laki-laki paman.
9) Hakim. Wali hakim berlaku apabila wali yang tersebut di atas semuanya tidak ada, sedang berhalangan, atau menyerahkan kewaliannya kepada hakim. .
e. Dua orang saksi, syaratnya laki-laki, beragama islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka (tidak sedang ditahan), adil, dan tidak sedang ihram haji atau umrah. Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi adalah tidak sah.

Sabda Nabi Muhammad saw.:
Dari Aisyah ra., Rasulullah saw. bersabda: “Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Ibnu Hiban)

4. Pernikahan yang Terlarang
Pernikahan yang terlarang aalah pernikahan yang di haramkan oleh agama Islam. Adapun penikahan yang terlarang adalah sebagai berikut:
a. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah pernikahan yang diniatkan dan diakadkan untuk sementara waktu saja (hanya untuk bersenang-senang), misalnya seminggu, satu bulan, atau dua bulan. Masa berlakunya pernikahan dinyatakan terbatas. Nikah mut’ah telah dilarang oleh rasulullah saw. sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadits:
Dari Rabi’ bin Sabrah al-Juhani bahwasannya bapaknya meriwayatkan, ketika dia bersama rasulullah saw., beliau bersabda: “wahai sekalian manusia, dulu pernah aku izinkan kepada kamu sekalian perkawinan mut’ah, tetapi ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat”. (HR. Muslim)

b. Nikah Syigar
Nikah syigar adalah apabila seorang laki-laki mengawinkan anak perempuannya dengan tujuan agar seorang laki-laki lain menikahkan anak perempuannya kepada laki-laki (pertama) tanpa mas kawin (pertukaran anak perempuan). Perkawinan ini dilarang dengan sabda Rasulullah saw.
Dari Ibnu Umar ra., sesungguhnya Rasulullah saw. melarang perkawinan syigar. (HR. Muslim)

c. Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang tidak ditalak ba’in, dengan bermaksud pernikahan tersebut membuka jalan bagi mantan suami (pertama) untuk nikah kembali dengan bekas istrinya tersebut setelah cerai dan habis masa idah.

Dikatakan muhallil karena dianggap membuat halal bekas suami yang menalak ba’in untuk mengawini bekas istrinya. Pernikahan ini dilarang oleh rasulullah saw. dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud:
Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah saw. melaknat muhallil (yang mengawini setelah ba’in) dan muhallil lalu (bekas suami pertama yang akan mengawini kembali). (HR. Al-Kamsah kecuali Nasai)


d. Kawin dengan pezina
Seorang laki-laki yang baik-baik tidak diperbolehkan (haram) mengawini perempuan pezina. Wanita pezina hanya diperbolehkan kawin dengan laki-laki pezina, kecuali kalau perempuan itu benar-benar bertobat.
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an.

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan Pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang mukmin. (QS. An-Nur/24:3)

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min” (Q.S An-Nur/24:3)

Akan tetapi, kalau perempuan pezina tersebut sudah bertobat, halallah perkawinan yang dilakukannya. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
Dari Abu Ubaidah bin abdullah dari ayahnya berkata: “Bersabda rasulullah saw.: Orang yang bertobat dari dosa tidak ada lagi dosa baginya.” (HR. Ibnu Majah)
Dengan demikian, secara lahiriah perempuan pezina kalau benar-benar bertobat, maka dapat kawin dengan laki-laki yang bukan pezina (baiuk-baik)


B. HIKMAH PERNIKAHAN

Pernikahan adalah ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Ia merupukan pintu gerbang kehidupan berkeluarga yang mempunyai pengaruh terhadap keturunan dan kehidupan masyrakat. Keluarga yang kokoh dan baik menjadi syarat penting bagi kesejahteraan masyarakat dan kebahagiaan umat manusia pada umumnya.
Agama mengajarkan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang suci, baik, dan mulia. Pernikahan menjadi dinding kuat yang memelihara manusia dari kemungkinan jatuh ke lembah dosa yang disebabkan oleh nafsu birahi yang tak terkendalikan.
Banyak sekali hikmah yang terkandung dalam pernikahan, antara lain sebagai kesempurnaan ibadah, membina ketentraman hidup, menciptakan ketenangan batin, kelangsungan keturunan, terpelihara dari noda dan dosa, dan lain-lain. Di bawah ini dikemukakan beberapa hikmah pernikahan.

1. Pernikahan Dapat Menciptakan Kasih Sayang dan ketentraman
Manusia sebagai makhluk yang mempunyai kelengkapan jasmaniah dan rohaniah sudah pasti memerlukan ketenangan jasmaniah dan rohaniah. Kenutuhan jasmaniah perlu dipenuhi dan kepentingan rohaniah perlu mendapat perhatian. Ada kebutuhan pria yang pemenuhnya bergantung kepada wanita. Demikian juga sebaliknya. Pernikahan merupakan lembaga yang dapat menghindarkan kegelisahan. Pernikahan merupakan lembaga yang ampuh untuk membina ketenangan, ketentraman, dan kasih sayang keluarga.
Allah berfirman:

Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah dia meniptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terhadap tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir (QS. Ar-Rum/30:21)

2. Pernikahan Dapat Melahirkan keturunan yang Baik
Setiap orang menginginkan keturunan yang baik dan shaleh. Anak yang shaleh adalah idaman semua orang tua. Selain sebagai penerus keturunan, anak yang shaleh akan selalu mendoakan orang tuanya.
Rasulullah saw. bersabda:
Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw., bersabda: “Apabila telah mati manusia cucu Adam, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya”. (HR. Muslim)

3. Dengan Pernikahan, Agama Dapat Terpelihara
Menikahi perempuan yang shaleh, bahtera kehidupan rumah tangga akan baik. Pelaksanaan ajaran agama terutama dalam kehidupan berkeluarga, berjalan dengan teratur. Rasulullah saw. memberikan penghargaan yang tinggi kepada istri yang shaleh. Mempunyai istri yang shaleh, berarti Allah menolong suaminya melaksanakan setengah dari urusan agamnya. Beliau bersabda:
Dari Anas bin malik ra., Rasulullah saw., bersabda: “Barang siapa dianugerahkan Allah Istri yang shalehah, maka sungguh Allah telah menolong separuh agamanya, maka hendaklah ia memelihara separuh yang tersisa”. (HR. At-Thabrani)

4. Pernikahan dapat Memelihara Ketinggian martabat Seorang Wanita
Wanita adalah teman hidup yang paling baik, karena itu tidak boleh dijadikan mainan. Wanita harus diperlakukan dengan sebaik-baiknya.
Pernikahan merupakan cara untuk memperlakukan wanita secara baik dan terhormat. Sesudah menikah, keduanya harus memperlakukan dan menggauli pasangannya secara baik dan terhormat pula.


Firman Allah dalam Al-Qur’an:


Dan bergaulah dengan mereka menurut cara yang patut. (QS. An-Nisa/4:19)




Karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki sebagai piarannya. (QS. An-Nisa/4:25)

5. Pernikahan Dapat Menjauhkan Perzinahan
Setiap orang, baik pria maupun wanita, secara naluriah memiliki nafsu seksual. Nafsu ini memerlukan penyaluran dengan baik. Saluran yang baik, sehat, dan sah adalah melalui pernikahan. Jika nafsu birahi besar, tetapi tidak mau nikah dan tetap mencari penyaluran yang tidak sehat, dan melanggar aturan agama, maka akan terjerumus ke lembah perzinahan atau pelacuran yang dilarang keras oleh agama.

Firman Allah dalam Surah Al-isra ayat 32:


Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra/17:32)




Jelasnya, hikmah pernikahan itu adalah sebagai berikut:
 Menciptakan struktur sosial yang jelas dan adil.
 Dengan nikah, akan terangkat status dan derajat kaum wanita.
 Dengan nikah akan tercipta regenerasi secara sah dan terhormat.
 Dengan nikah agama akan terpelihara.
 Dengan pernikahan terjadilah keturunan yang mampu memakmuram bumi.

C. KETENTUN PERKAWINAN DALAM KAPASITAS HUKUM ISLAM DI INDONESIA

1. Pengertian Perkawinan
Perkawinan yaiutu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan memebentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan menurut UU No. 01 Tahun 1974 mempunyai beberapa asas, yaitu sebagai berikut:
a. Asas sukarela (suka sama suka)
Perkawinan dilangsungkan atas dasar suka sama suka, yaitu dengan adanya persetujuan dari kedua belah pihak calon mempelai. Dalam hal ini tidak ada unsur paksaan. Kalau ada perkawinan dengan paksaan, suami atau istri dapat melakukan pembatalan perkawinan (Pasal 71 huruf FKHI).
b. Asas partisipasi keluarga
Untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum berumur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya .... (Pasal 6)
Apabila ada seseorang yang belum berumur 21 tahun tidak mendapat izin orang tua, PPN (Pegawai Pencatat Nikah) memberikan surat penolakkan untik mel;angsungkan pernikahan.
c. Asas perceraian dipersulit
Sekalipun talak adalah hak laki-laki, tetapi ia tidak boleh melakukan haknya itu semena-mena.
Pasal 37 UU No. 01 TAHUN 1974 menyebutkan sebagai berikut:
1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan telah berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istri tidak akan dapat rukun sebagai suami istri.
3) Tata cara perceraian di depan pengadilan diatur dalam Peraturan Perundang-undangan (PP No. 09 Tahun 1975 jo. UU No. 1 Tahun 1974). Alasan-alasan perceraian (diatur dalam UU No. 01 tahun 1974 jo. Pasal 19 PP No. 09 Tahun 1975) sebagai berikut:
 Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, dan sebagainya yang sulit disembuhkan.
 Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya.
 Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
 Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahyakan pihak lain.
 Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
 Terdapat perselisihan yang trus-menerus antara keduanya.
d. Asas poligami diperketat (Pasal 4 No. 01 Tahun 1974)
1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari satu, ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
2) Pengadilan yang dimaksud (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang, apabila:
 Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri
 Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
 Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
(Untuk lebih jelanya baca Pasal 41 PP Tahun 9 1975).
e. Asas kematangan berkeluarga/ berumah tangga
(Diatur dalam Pasal 7 uu no. 01 tahun 1974) sebagai berikut:
1) Perkawinan hanya diizinkan jika pria mencapa umur 19 tahun dan wanita mencapai umur 16 tahun.
2) Apabila calon mempelai belum mencapai umur tersebut diatas, dapat diminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat yang ditunjuk kedua orang tua pihak pria maupun wanita.

f. Asas mengangkat derajat kaum wanita
Berkat perjuangan seorang pahlawan putri dari rembang R.A. Kartini, yang mempunyai keteladanan untuk selalu menjunjung derajat wanita, terbuktilah sekarang bahwa derajat wanita sama dengan pria.

2. Kewajiban Pencatatan Perkawinan
Seseorang yang akan melakukan pernikahan terhadap seorang wanita, terlebih dahulu melaporkan kepada pemerintah yang ditunjuk untuk menanganinya dan membawa prosedur perkawinan, yaitu:
a. Melapor kepada PPN dan yang bertuga mencatat laporan tersebut dari calon mempelai;
b. Melengkapi surat-surat untuk nikah yang sudah dipersiapkan;
c. PPN mengumumkan minimal 10 hari sebelum perkawinan dilangsungkan guna memberi kesempatan bagi yang akan melakukan pencegahan;
d. Apabila tidak ada yang melakukan pencegahan, barulah perkawinan dapat dilangsungkan dan kedua mempelai dapat dibuatkan kutipan akta nikah.



3. Sahnya Perkawinan
Perkawinan seorang muslim dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 01 Tahun 1974 berbunyi: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut agama (kepercayaan) masing-masing”.

4. Tujuan Pernikahan
Menurut Kompilasi Hukum islam Pasal 3: “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahwah”. Dalam wujud perkawinan, kedua mempelai yang dapat membuat hati menjadi tenteram. Baik suami yang menganggap istri yang paling cantik diantara wanita-wanita lain, begitu juga seorang istri yang menganggap suaminyalah laki-laki yang menarik hatinya. Masing-masing merasa tentram hatinya dalam membina rumah tangga. Kemudian denganm adanya rumah tangga yang berbahagia dan jiwa yang tentram, hati dan tubuh menjadi bersatu, maka kehidupan dan penghidupan menjadi mantap, kegairahan hidup akan timbul, dan Allah menetapkan ketentuan-ketentuan hidup suami istri. Untuk mencapai kebahagiaan hidup adalah dengan menjalankan perintah-perintah agama.

a. Peran Pengadilan Agama dalam Hukum Perkawinan Menurut UU No. 01 Tahun 1974 dan UU No. 7 Tahun 1989
Sesuai dengan kedudukan sebagai pengadilan negeri, Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1989 mengatakan: “Peradilan agma merupakan salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang ini”.
Dalam pasal 3 disebutkan sebagai berikut:
(1) Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh:
(a) Pengadilan Agama;
(b) Pengadilan Tinggi Agama.
(2) Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan agama berpuncak pada Mahkamah agung, sebagai pengadilan negara tertinggi.
Kekuasaan pengadilan agama lebih lanjut diperinci dalam Pasal 49 ayat (1) yang menegaskan bahwa peradilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antar orang-orang yang beragama Islam dibidang:
a. Perkawinan;
b. Kewarisan, waisat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
c. Wakaf dan sedekah.
Sifat kewenangan masing-masing lingkungan peradilan adalah absolut atau memaksa. Hal-hal yang telah ditentukan menjadi kekuasaan atau kewenangan peradilan, yang menjadi kewenangan mutlak bagi lingkungan peradilan, yaitu memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikannya. Sebaliknya setiap perkara yang tidak termasuk kedalam bidang kewenangannya, secara absolut pula dia tidak berwenang untuk mengadilinya.
Selanjutnya dalam undang-undang republik indonesia No 7 Tahun 1989 pasal 66 sampai dengan 88, antara lain dikemuykakan bahwa perceraian yang dilakukan melalui sidang pengadilan ada tiga macam. Ketiga perceraian itu adalah sebagai berikut:

1) Cerai talak
Cerai talak adalah perceraian yang ditetapkan oleh hakim pengadilan agama karena adanya permohonan suami kepada pengadilan agama untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak. Ikrar talak diucapkan oleh suami atau wakilnya yang diberi kuasa khusus dalam sidang pengadilan Agama yang dihadiri oleh istri atau kuasanya.
2) Cerai gugat
Cerai gugat adalah perceraian yang ditetapkan oleh hakim pengadilan agama karena adanya gugatan istri atau kuasanya kepada pengadilan agama agar pengadilan agama mengadakan sidang guna memutuskan hubungan pernikahan antara penggugat (istri) dengan tergugat (suami).


Gugatan perceraian didasarkan kepada salahsatu alasan berikut:
 Salah satu pihak (suami atau isrti) terkena pidana penjara.
 Tergugat (suami ) mendapat cacat atau penyakit sehingga ia tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai suami
 Adanya persengketan antara suami istri

3) Cerai dengan alasan zina
Cerai dengan alasan zina adalah perceraian yang ditetapkan oleh hakim pengadilan agama karena adanya gugatan dari suami atau istri kepada pengadilan agama agar pengadilan agama mengadakan sidang guna memutuskan hubungan pernikahan, berdasarkan alasan zina. Misalnya, penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti bahwa tergugat betul-betul telah berzina dan yang tergugat pun menyanggah, maka pengadilan agama menyuruh penggugat untuk berumpah.

b. Batasan-Batasan dalam Berpoligami
Undang-Undang no. 01 tahun 1974 mengatur tentang pemberian ijin oleh pengadilan kepada seorang suami yang bermaksud beristri lebih dari seorang jika dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Untuk itu seorang suami harus mengajukan permohonan kepada pen gadilan agama.
Berdasarkan petunjuk Mahkamah Agung tanggal 20 Agustus 1975, pihak istri yang suaminya hendak berpoligami agar didudukkan atau dijadikan sebagai termohon. Jika istri tidak dijadikan sebagai termohon, upaya hukuim dan banding terhalang bagi istri yang berkeberatan untuk dimadu. Dalam hal itu perkawinan kedua, ketiga, atau keempat seorang suami yang bermaksud poligami baru dapat dilaksanakan apabila penetapan pengadilan agama memeberi izin sehingga memiliki kekuatan hukum.
Dengan merujuk penjelasan diatas, maka menurut hukum Islam mengenai batasan-batasan dalam berpoligami didasarkan dengan firman Allah dalam Al-qur’an Surah An-nisa ayat 31:





“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar diantara dosa-dosa yang dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu dan akan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). (QS. An-Nisa/4:31)

Jalan mengatasi hal yang negatif tidaklah dengan melarang apa yang telah dihalalkan Allah. Tetapi seharusnya dengan jalan memberikan pengajaran, pendidikan, dan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang ajaran Islam.



















DAFTAR PUSTAKA

 Aminuddin, 2008, Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Bumi Aksara

1 komentar: